TULUNGAGUNG, BeritaTKP.com – Sebanyak 4.653 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol). Data tersebut tercatat dalam kurun waktu 10 bulan terakhir berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos).
Temuan tersebut kini tengah ditindaklanjuti Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung untuk memastikan kebenaran data dan memvalidasi kondisi para penerima bantuan di lapangan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah tindak lanjut setelah menerima data dari pemerintah pusat.
“Dalam 10 bulan ini, total ada 4.653 keluarga penerima manfaat yang masuk ke dalam data indikasi judi daring,” ujar Fahmi, Senin (2/11/2026).
2.706 KPM Ajukan Klarifikasi
Meski ribuan KPM masuk dalam data indikasi judi online, pemerintah belum mengambil keputusan akhir. Proses pemeriksaan dan validasi masih berlangsung di tingkat Kementerian Sosial.
Dari total 4.653 KPM tersebut, sebanyak 2.706 keluarga telah menggunakan hak jawab dengan mengajukan klarifikasi atau sanggahan kepada Kemensos. Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih menunggu hasil resmi verifikasi atas sanggahan tersebut.
Fahmi menjelaskan, data penerima bantuan yang terindikasi terlibat judi online berasal dari program bantuan sosial pemerintah pusat, yakni Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos Bisa Dihentikan Jika Terbukti
Kemensos dapat menghentikan penyaluran bantuan apabila hasil verifikasi akhir membuktikan penerima manfaat yang bersangkutan aktif terlibat dalam aktivitas judi daring.
Kebijakan tersebut akan diterapkan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Namun, hingga proses validasi selesai, status ribuan KPM tersebut masih sebatas indikasi.
Penerima Diminta Cek Status dan Jaga NIK
Dinsos Tulungagung mengimbau masyarakat penerima bansos agar proaktif memeriksa status data pribadi masing-masing. Pengecekan dapat dilakukan melalui pendamping sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengantisipasi penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Fahmi menambahkan, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam menelusuri aliran dana maupun transaksi rekening penerima bantuan. Dinsos tidak memiliki akses untuk memeriksa rekening penerima bansos guna mendeteksi transaksi judi online karena kewenangan investigasi tersebut berada di tangan Kementerian Sosial.
Dengan demikian, hasil akhir pemeriksaan terhadap 4.653 KPM tersebut masih menunggu proses verifikasi Kemensos.(æ/red)





