NGANJUK, BeritaTKP.com – Sejumlah warga Dusun Sendang Gogor, Desa Ngepung, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, mempertanyakan pelaksanaan program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang disebut sebagai bagian dari program Pamsimas berbasis masyarakat tahun 2023/2024 dengan anggaran mencapai Rp350 juta.
Warga menduga proyek yang seharusnya menghadirkan pembangunan SPAM baru tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Mereka mengklaim bangunan yang terlihat di lokasi merupakan fasilitas lama yang telah berdiri sejak 2019/2020 dan hanya mengalami pengecatan ulang serta penggantian prasasti.
Pengaduan tersebut disampaikan warga kepada redaksi BeritaTKP.com. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa kesesuaian antara anggaran, dokumen perencanaan, dan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Warga Soroti Dugaan Pengecatan Ulang Bangunan Lama
Berdasarkan keterangan warga, pembangunan SPAM yang dianggarkan pada periode 2023/2024 seharusnya menghasilkan fasilitas baru. Namun, warga menduga pelaksanaan di lapangan hanya memanfaatkan bangunan lama yang kemudian dicat ulang.
Mereka juga mempertanyakan perubahan prasasti yang diduga mencantumkan tahun pembangunan berbeda dari tahun awal fasilitas tersebut berdiri.
Warga menilai persoalan ini perlu diperiksa melalui pencocokan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pertanggungjawaban, serta kondisi fisik bangunan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya karena kebutuhan air bersih di wilayah tersebut belum terpenuhi secara optimal.
“Ini tipuan! Pamsimas Pasca Pamsimas penuh tipuan! Kami butuh air, bukan cat tembok! Mana AMDAL-nya? Mana keadilan hukumnya?” ungkap warga tersebut.
Anggaran Rp350 Juta dan Tambahan Dana Desa Dipertanyakan
Selain kondisi fisik bangunan, warga turut mempertanyakan penggunaan anggaran program sebesar Rp350 juta serta tambahan dana dari desa yang disebut mencapai Rp30 juta.
Warga menduga terdapat ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan pekerjaan yang terlihat di lapangan. Namun, hingga saat ini belum terdapat hasil audit atau pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya penyimpangan maupun kerugian keuangan negara.
Karena itu, warga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran anggaran, bukti pengeluaran, pekerjaan yang dilaksanakan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Mereka juga menyebut terdapat beberapa program SPAM yang dinilai bermasalah di wilayah tersebut. Menurut pengaduan warga, persoalan itu mencakup tiga program dengan nilai anggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Warga Minta Audit dan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum
Warga Sendang Gogor berharap Kejaksaan Negeri Nganjuk, Polres Nganjuk, dan Inspektorat Kabupaten Nganjuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
Sejumlah hal yang diminta untuk ditelusuri antara lain:
- Kesesuaian pembangunan SPAM dengan dokumen perencanaan dan RAB.
- Riwayat pembangunan fasilitas lama pada 2019/2020 serta dugaan perubahan prasasti.
- Penggunaan anggaran program sebesar Rp350 juta dan tambahan dana desa Rp30 juta.
- Identitas pelaksana, penanggung jawab, serta pihak yang melakukan pengawasan.
- Kondisi dan manfaat fasilitas SPAM bagi masyarakat, termasuk kelancaran distribusi air bersih.
Warga juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga dapat diketahui apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan ketentuan dan tujuan awalnya.
Warga Siapkan Pengaduan Resmi
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi agar dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program SPAM dapat diperiksa oleh instansi berwenang.
Mereka berharap persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi juga disertai pemeriksaan fisik bangunan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah desa, pengelola program, maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
BeritaTKP.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemerintah desa, pelaksana program SPAM, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan warga demi menjaga keberimbangan informasi. (mbah ri)





