KENDARI, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga jaringan peredaran narkotika di Kota Kendari. Dalam operasi di tiga lokasi berbeda, polisi menangkap enam orang tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 2,3 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Amry Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil serangkaian operasi yang dilakukan pada 20 hingga 24 Oktober 2026.
“Total sebanyak 6 orang kami amankan dengan barang bukti sebesar 2,3 kilogram sabu,” kata Amry dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026).
Tiga Lokasi Pengungkapan Narkoba
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial J, F, dan MR. Petugas menyita sabu seberat 1.209,4 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Amry menyebut tersangka J diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan kedua berlangsung di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 15.53 Wita.
Dari lokasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AB dan AG serta barang bukti sabu seberat 190,5 gram.
Selanjutnya, pengungkapan ketiga dilakukan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.50 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial TS dengan barang bukti sabu seberat 900 gram.
Diduga Terhubung Jaringan Lintas Provinsi
Polda Sultra masih mendalami keterkaitan antara peredaran narkotika yang terungkap di tiga lokasi tersebut.
Amry mengungkapkan, barang bukti sabu seberat sekitar 1,2 kilogram dari pengungkapan pertama diduga berasal dari jaringan lintas provinsi yang berhubungan dengan Sumatera Utara.
“Sabu seberat sekitar 1,2 kilogram ini diduga merupakan jaringan dari Sumatera Utara,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.(æ/red)





