Foto: Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangkap notaris Hartati Haridji. 

JAKARTA, BeritaTKP.com – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menangkap notaris Hartati Haridji (51), buronan kasus pemalsuan dokumen akta kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa, Kabupaten Pohuwato. Hartati diamankan di Jakarta Selatan setelah sekitar enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri Pohuwato dan Direktorat Intelijen Kejaksaan Agung RI.

“Tim tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama tim tabur Kejaksaan Negeri Pohuwato dan tim tabur dari Direktorat Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penangkapan terhadap DPO,” ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Hartati ditangkap di Apartemen Cervino Village, Jalan KH Abdullah Syafei, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 14.50 WIB.

Buron Sejak Maret 2026

Rudi menjelaskan, Hartati masuk dalam daftar buronan sejak Maret 2026 karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Hartati merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 168 K/Pid/2026 tanggal 26 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Menurut Rudi, tim gabungan telah memantau keberadaan Hartati di Jakarta selama sekitar dua pekan sebelum melakukan penangkapan.

“Terpidana ini kita sudah pantau selama dua Minggu terpantau di Jakarta. Terpidana akan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo untuk menjalani pidana sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Proses penangkapan disebut berlangsung aman dan lancar. Setelah diamankan, Hartati akan dibawa ke Gorontalo untuk menjalani hukuman.

Perkara Berkaitan dengan Akta KUD Dharma Tani

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pohuwato, Nurahmat Ishak, menjelaskan perkara yang menjerat Hartati berkaitan dengan pemalsuan akta autentik dan penggunaan akta yang memuat keterangan tidak benar dalam proses perubahan kepengurusan KUD Dharma Tani di Kabupaten Pohuwato.

Menurut Nurahmat, persoalan tersebut bermula dari pelaksanaan Rapat Anggota Khusus KUD Dharma Tani pada 30 November 2022.

Rapat tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 24 Januari 2023.

“Akta tersebut kemudian digunakan dalam proses perubahan data badan hukum koperasi melalui sistem administrasi Kementerian Hukum dan HAM,” tambah Nurahmat.

Dengan tertangkapnya Hartati, jaksa akan melanjutkan proses eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana tersebut di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.(æ/red)