Barang bukti sabu (Istimewa)

SUKABUMI, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial H (44) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan cara tidak biasa dengan menyembunyikan paket sabu di potongan asbes dan pita perekat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggerebekan di kediaman tersangka yang berada di kawasan perumahan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, membenarkan adanya modus penyimpanan sabu tersebut.

“Tersangka menempelkan 10 paket sabu pada potongan asbes dan puluhan lainnya direkatkan dengan pita perekat ganda untuk mengelabui petugas,” ungkap Bayu, Kamis (29/10/2026).

Polisi Sita 60 Paket Sabu

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 60 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 19,35 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang diduga milik tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, H mengaku hanya bertugas mengedarkan sabu di wilayah Sukabumi.

Tersangka juga menyebut mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seseorang berinisial RH. Polisi telah menetapkan RH sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Buru Pemasok Berinisial RH

Saat ini, penyidik masih melakukan pelacakan terhadap RH untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

AKP Bayu mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Sementara itu, H telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam keterangan kepolisian, perkara tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(æ/red)