DELI SERDANG, BeritaTKP.com – Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) berinisial MJ (36) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap delapan siswanya.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang siswa menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua pada Selasa (27/10/2026). Pengaduan itu kemudian membuat keluarga korban mendatangi sekolah dan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad, didampingi Kasatreskrim Kompol Muhammad Isral, menjelaskan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026).
Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Pelaku MJ telah melakukan perbuatan cabul, melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh saat pelajaran di lingkungan sekolah,” ujar Kombes Muhammad.
Diduga Berlangsung Sejak Juli hingga Agustus 2026
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Polisi menduga perbuatan tersangka berlangsung dalam kurun Juli hingga Agustus 2026.
Dalam keterangannya, kepolisian menyebut tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para siswa dengan memanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa jumlah anak yang diduga menjadi korban tidak hanya satu orang. Setelah mendalami keterangan korban dan pihak terkait, polisi mencatat total delapan siswa diduga menjadi korban.
“Ternyata pelaku juga melakukan hal yang serupa kepada beberapa siswa lainnya di sekolah tersebut, totalnya 8 orang,” ungkap Kombes Muhammad.
Tersangka Diamankan untuk Hindari Amukan Massa
Setelah laporan diterima, personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe mendatangi lokasi kejadian.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan terduga pelaku sekaligus mencegah situasi semakin memanas akibat kemarahan warga.
“Kemudian personel Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe menuju ke TKP dan mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kombes Muhammad.
Setelah menjalani pemeriksaan, MJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang.
Dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Atas dugaan perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta Deli Serdang menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak di lingkungan pendidikan. Sementara itu, para siswa yang diduga menjadi korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami seluruh keterangan dan mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana tersebut.(æ/red)





