LAMPUNG TENGAH, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berusia 21 tahun bernama Arya Tri Lukman, warga Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, diamankan polisi atas dugaan pencurian 18 sepeda motor di 17 lokasi berbeda.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, uang yang diperoleh dari aksi pencurian tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah setelah menyelidiki sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Ia juga diduga merusak jendela dan pintu rumah korban untuk mengambil kendaraan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian di Lampung Tengah. Penyidik kami juga mendalami dugaan pencurian di wilayah lain, yakni empat TKP di Pringsewu dan satu TKP di Bandar Lampung,” kata AKBP Zaldy, Kamis (29/10/2026).

Salah satu kasus yang menjadi bagian penyelidikan terjadi di depan Masjid Darussalam, Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, pada Jumat (16/10/2026).

Saat itu, korban berinisial WL memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna merah-hitam di depan masjid sebelum menunaikan salat Jumat. Kendaraan tersebut telah dikunci setang.

Namun, sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

Ditangkap di Rumah Kontrakan di Karanganyar

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah bekerja sama dengan Unit Reskrim Polresta Surakarta mengamankan Arya di sebuah rumah kontrakan di Kampung Selorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).

Saat diperiksa, tersangka diduga mengakui keterlibatannya dalam sejumlah pencurian di wilayah Lampung Tengah.

Polisi menyebut tersangka sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat proses penindakan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya, tersangka dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah itu, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil Pencurian Diduga untuk Membeli Sabu dan Judi Online

Kapolres Lampung Tengah menjelaskan, penyidik masih mendalami dugaan motif pencurian yang dilakukan tersangka. Berdasarkan keterangan sementara, hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online.

“Menurut keterangan tersangka, sebelum melakukan pencurian, dia terlebih dahulu membeli dan menggunakan sabu. Kuat dugaan yang bersangkutan tidak beraksi seorang diri, tim masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” bebernya.

Polisi mencatat sejumlah lokasi pencurian lainnya berada di Kecamatan Bangun Rejo, Kalirejo, Padang Ratu, Pubian, dan Anak Tuha.

Sepeda motor yang diduga menjadi sasaran pencurian terdiri atas berbagai jenis, di antaranya Honda Beat, Beat Street, Beat Deluxe, Honda Revo, Honda Supra X, hingga Honda CRF.

Sebagian kendaraan tersebut diduga telah dijual kepada pihak lain. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil pencurian.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri seluruh rangkaian pencurian yang dilaporkan.(æ/red)