BOYOLALI, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial BAP (30) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penusukan terhadap seorang pemuda berinisial BA (23) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ironisnya, BAP diketahui baru bebas dari penjara pada Agustus 2026 setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara pembunuhan.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jatinom-Boyolali, tepatnya di Dukuh Gumulan, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden tersebut diduga dipicu persoalan sepele. Tersangka tersinggung setelah korban mendahului kendaraannya sambil menggeber knalpot sepeda motor.

Berawal dari Perselisihan di Jalan

Kejadian bermula ketika BAP mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah temannya di sebuah warung es teh di Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo.

Sekitar pukul 01.45 WIB, tersangka kemudian berencana pulang ke rumah calon istrinya di wilayah Ngaduman, Mojosongo.

Saat melintas di persimpangan Logerit atau Tugu Keris Mojosongo, sepeda motor Kawasaki Ninja 2-Tak yang dikendarai BA mendahului kendaraan tersangka sambil menggeber knalpot.

Tindakan tersebut diduga membuat BAP tersinggung hingga mengejar korban. Keduanya kemudian berhenti di kawasan Dukuh Gumulan dan terlibat adu mulut.

Perselisihan berlanjut menjadi perkelahian setelah tersangka diduga memukul kepala korban. Warga yang melintas sempat berusaha melerai, tetapi situasi kembali memanas.

BAP kemudian diduga mengambil pisau dari dasbor sepeda motornya dan menyerang korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi.

Korban Mengalami Luka Serius

Akibat peristiwa itu, BA mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Korban yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan berasal dari Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, kemudian dievakuasi oleh rekan-rekannya ke Rumah Sakit Umi Barokah Boyolali untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi menyebut pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut merupakan pisau dapur berbahan logam dengan panjang sekitar 19,5 sentimeter. Senjata itu ditemukan dalam kondisi patah menjadi dua bagian.

Eks Napi Pembunuhan Ditangkap Polisi

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengungkapkan bahwa BAP memiliki riwayat pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pembunuhan.

“Pelaku BAP diketahui berasal dari Riau dan pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pembunuhan,” ujar Indra.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka baru bebas pada Agustus 2026. Setelah keluar dari penjara, BAP merantau dan tinggal di wilayah Boyolali bersama seorang rekannya.

Satreskrim Polres Boyolali kemudian melakukan penyelidikan dan memburu tersangka hingga akhirnya berhasil mengamankannya di tempat persembunyian.

Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih bahwa pisau yang digunakan dalam penusukan tersebut merupakan milik calon istrinya yang bekerja di salah satu Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang telah patah, jaket hoodie abu-abu milik korban yang terdapat noda darah, pakaian tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD-2372-BRD.

Atas dugaan perbuatannya, BAP dijerat Pasal 466 ayat (1) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian kejadian serta mengumpulkan bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)