JAKARTA, BeritaTKP.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) BNPB.
Rustian tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang didampingi tim pengacara untuk memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Rustian merupakan salah satu dari sejumlah saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB,” ujar Budi, Selasa (27/10/2026).
Budi menambahkan, Rustian telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Tujuh Saksi Lain Turut Dipanggil
Selain Rustian, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lainnya yang berasal dari lingkungan BNPB.
Mereka adalah:
- Denny Herman, tenaga ahli BNPB.
- Agus Marsanto, purnawirawan TNI sekaligus tenaga ahli BNPB.
- Jahidin Cilo, purnawirawan TNI sekaligus tenaga ahli BNPB.
- Andria Yuferryzal, Kepala Biro Perencanaan BNPB.
- Yahya Djunaid, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BNPB.
- Pambudi Suroyo Jati, Kepala Biro Keuangan BNPB.
- Firman Hairu Yusup, aparatur sipil negara (ASN) di BNPB.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Sempat Terjaring OTT, Rustian Dipulangkan
Sebelumnya, Rustian sempat ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait perkara tersebut. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ia dipulangkan oleh penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa saat itu penyidik belum menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.
“Untuk saat ini, sampai dengan tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama ya. Sampai dengan tadi malam ya, gitu. Makanya hanya lima saja pihak yang ditetapkan tersangka,” kata Setyo kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Meski tidak ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu, Rustian kini kembali dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai. KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam klaster tersebut.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta yang berperan sebagai vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Empat tersangka dalam klaster kedua tersebut adalah:
- Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
- Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima suap senilai Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi tersebut, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi dari lingkungan BNPB.(æ/red)





