PATI, BeritaTKP.com – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri dan kakak tirinya selama kurang lebih dua tahun. Kasus tersebut kini ditangani Polresta Pati setelah korban bersama keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi.
Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, mengatakan pihaknya mendampingi korban dan keluarga saat membuat laporan. Korban juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Zuhad, dugaan perbuatan tersebut bermula ketika korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar, sekitar Juli 2024. Peristiwa itu disebut berulang hingga kejadian terakhir yang dilaporkan terjadi pada 3 September 2026.
Dua Terduga Pelaku Telah Diamankan
Dalam perkara ini, ayah tiri korban diketahui berusia sekitar 50 tahun, sedangkan kakak tirinya berusia 19 tahun.
Zuhad menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan sejumlah bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Pihaknya mendampingi korban agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyatakan kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Pati.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi Masih Mendalami Kasus
Polresta Pati masih mengumpulkan keterangan dan mendalami perkara guna memperjelas rangkaian kejadian serta melengkapi proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia anak dan dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu yang panjang.
Identitas korban tidak diungkap demi melindungi privasi dan keselamatannya. Penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.(æ/red)





