SERANG, BeritaTKP.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Keduanya diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian dilaporkan, saat sedang beristirahat di musala sebuah SPBU.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian. Kedua kendaraan tersebut ditemukan di rumah kontrakan para terduga pelaku di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Serang AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi mengatakan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Agisya Lutfi (21), warga Perumahan Senopati. Korban menyadari kendaraannya hilang pada Kamis (22/10/2026) dini hari.

Ditangkap Saat Beristirahat di Musala SPBU

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Athallah Thoriq bersama Katim Resmob Aipda Sutrisno langsung melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi, serta menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Hasil penyelidikan membawa polisi ke SPBU Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sepeda motor milik korban.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada dua pria yang sedang beristirahat di musala SPBU tersebut. Keduanya kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Serang menyebut penangkapan dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, atau kurang dari 12 jam setelah laporan kehilangan diterima.

Diduga Beraksi di Enam Lokasi

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali di sejumlah wilayah.

Rinciannya, dua kejadian diduga berlangsung di Kota Tangerang, tiga kejadian di Kabupaten Tangerang, dan satu kejadian di Kabupaten Serang.

Dalam menjalankan aksinya, mereka diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan yang menjadi sasaran.

Polisi masih mendalami pengakuan tersebut guna memastikan keterlibatan keduanya dalam setiap kejadian yang disebutkan.

Dua Motor Honda Beat Disita dari Kontrakan

Pengembangan penyidikan mengarah ke rumah kontrakan kedua terduga pelaku di Kabupaten Pandeglang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kedua kendaraan kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti dan kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami rangkaian dugaan pencurian serta asal-usul kendaraan yang ditemukan di rumah kontrakan tersebut.(æ/red)