BOJONEGORO, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial DS, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi korban dugaan penipuan bermodus love scam atau cinta palsu melalui Facebook. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp24,35 juta.

Kasus ini diungkap Polres Bojonegoro saat konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2026 yang dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty pada Senin (26/10/2026).

Berawal dari Kenalan di Facebook

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 2020 ketika DS berkenalan dengan sebuah akun Facebook bernama Dyah Ayu.

Keduanya kemudian berkomunikasi melalui fitur pesan Facebook atau Messenger. Seiring waktu, mereka bertukar nomor telepon dan menjalin hubungan asmara yang berlangsung hingga 2026.

Setelah korban menaruh kepercayaan kepada pemilik akun tersebut, pelaku diduga mulai meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, salah satunya untuk biaya pengobatan.

“Setelah korban tertarik dan percaya dengan tipu muslihat pelaku, kemudian pelaku mencoba meminta sejumlah uang untuk dikirimkan kepada pelaku,” kata Yenni, Selasa (27/10/2026).

Korban Dijanjikan Akan Dinikahi

Menurut Yenni, korban bersedia mengirimkan uang karena percaya pada alasan yang disampaikan pelaku. Selain mengaku membutuhkan biaya pengobatan, pemilik akun tersebut juga diduga menjanjikan akan menikah dengan korban.

Namun, rencana pernikahan itu terus tertunda. Pelaku berdalih masih menjalani kuliah sehingga korban diminta menunggu.

Akibat bujuk rayu tersebut, DS mengirimkan uang secara bertahap ke rekening pelaku sejak 2024 hingga 2026. Total uang yang telah dikirim mencapai Rp24,35 juta.

Meski telah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah, janji pernikahan yang disampaikan pelaku tak kunjung terwujud.

Identitas Akun Dipertanyakan, Korban Melapor ke Polisi

Kecurigaan korban semakin kuat pada September 2026, ketika akun media sosial dan nomor telepon yang biasa digunakan untuk berkomunikasi dengannya tiba-tiba memblokir akses korban.

DS kemudian mengunggah foto yang digunakan akun Dyah Ayu ke media sosial Threads untuk mencari tahu identitas pemilik foto tersebut.

Dalam unggahan itu, sebuah akun Threads bernama @tyassixxx memberikan komentar bahwa foto tersebut merupakan fotonya yang diduga digunakan orang lain untuk melakukan penipuan.

Setelah mengetahui informasi tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bojonegoro. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang perempuan berinisial W yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi Sita Ponsel dan Dokumen Rekening

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, rekening koran milik korban dan tersangka, serta satu kartu ATM atas nama tersangka.

Perempuan berinisial W telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.

Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama jika hubungan tersebut mulai disertai permintaan uang.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap identitas maupun janji yang disampaikan oleh akun yang belum diketahui kebenarannya guna menghindari penipuan bermodus hubungan asmara.(æ/red)