MESUJI, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian menggerebek rumah seorang perempuan berinisial T (38) di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, Jumat (23/10/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 23,81 gram, senjata api rakitan, serta sejumlah amunisi.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB dengan melibatkan 40 personel gabungan.

“Dalam kegiatan itu kami amankan seorang wanita berinisial T. Di rumahnya kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu hingga senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya,” kata Firdaus, Senin (26/10/2026).

Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai Rp4,9 Juta

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga kemasan sabu dengan berat bruto total 23,81 gram. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp4,9 juta yang ditemukan di lokasi.

Selain narkotika, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu turut diamankan. Barang-barang tersebut meliputi timbangan digital, sekop, delapan plastik klip kecil kosong, serta 20 plastik klip kosong lainnya.

Polisi juga menyita dua dompet kecil berwarna merah-hitam dan hijau, sebuah tas selempang kecil berwarna cokelat, serta satu tas selempang berukuran sedang berwarna abu-abu.

Senjata Api Rakitan dan Amunisi Ikut Diamankan

Dalam penggerebekan itu, petugas turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Kapolres Mesuji menyebutkan, asal-usul senjata api rakitan beserta amunisi tersebut masih didalami oleh penyidik. Polisi juga terus menelusuri asal-usul sabu yang ditemukan di rumah T.

Berdasarkan pemeriksaan awal, T mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Selanjutnya, perempuan tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Firdaus menyebut T diduga berperan sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut. Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara itu untuk mengungkap lebih jauh dugaan aktivitas peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api rakitan.

Terancam Pasal Narkotika

Dalam perkara ini, T disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan, penyidikan masih berlanjut, termasuk untuk menelusuri asal-usul sabu, senjata api rakitan, dan amunisi yang ditemukan saat penggerebekan.(æ/red)