BANDUNG, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial DR (37) ditangkap polisi setelah diduga membunuh anak kandungnya, RR (15), di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu pertengkaran terkait permintaan uang Rp500 ribu untuk bermain judi online (judol).

Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika DR meminta uang kepada istrinya untuk bermain judi online. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu pertengkaran di dalam rumah.

Cekcok Berujung Kekerasan

Menurut keterangan awal yang dihimpun polisi, korban yang melihat pertengkaran tersebut berusaha membela ibunya. Namun, situasi justru berujung pada kekerasan terhadap korban.

Polisi menyebut DR diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolresta Bandung menjelaskan, persoalan uang untuk bermain judi online menjadi pemicu percekcokan antara pelaku dan istrinya.

“Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online, sehingga di sinilah muncul percekcokan itu terjadi,” kata Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026).

Korban Meninggal Akibat Kekerasan Benda Tumpul

Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat resapan darah di bagian belakang kepala yang disebabkan kekerasan benda tumpul.

Polisi juga menyampaikan bahwa korban mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan.

Setelah kejadian, ibu korban berteriak meminta pertolongan. Warga yang berdatangan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas selanjutnya menangkap DR tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik menjerat DR dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Bandung, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan tindak kekerasan terhadap anak ini terjadi di tengah konflik keluarga yang berkaitan dengan judi online. Proses hukum terhadap tersangka kini ditangani kepolisian.(æ/red)