BANDUNG, BeritaTKP.com – Polda Jawa Barat menetapkan seorang dokter berinisial IS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia empat tahun. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, alat bukti yang digunakan antara lain keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan ahli.
“Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka,” ujar Rumi di Bandung, Jumat (23/10/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.
Ditangkap di Apartemen Bekasi
IS ditangkap polisi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengevakuasi anak yang diduga menjadi korban dan berada di lokasi bersama tersangka.
Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan tim perlindungan anak dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat.
Penyidik belum meminta keterangan langsung dari korban karena mengutamakan pemulihan kondisi psikologis anak.
Menurut Rumi, sejauh ini polisi baru meminta keterangan dari ibu korban. Pemeriksaan terhadap anak akan dilakukan pada tahap berikutnya dengan metode khusus serta pendampingan psikolog profesional.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis korban dan memastikan kepentingan terbaik anak tetap menjadi prioritas.
Kasus Dilaporkan Ibu Korban
Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban yang juga merupakan istri tersangka, berinisial MS. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 28 September 2026.
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang disebut sebagai kediaman orang tua tersangka.
Peristiwa itu mulai terungkap setelah pada November 2025 ibu korban melihat perilaku anak yang dinilai tidak biasa dan menyerupai perilaku orang dewasa. Ketika ditanya, anak tersebut disebut mengaku mengetahui perilaku itu melalui telepon seluler milik ayahnya.
Ibu korban kemudian membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis di Bandung pada Januari 2026. Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya infeksi bakteri gonore.
Meski demikian, penyidik masih menangani perkara ini untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Pemulihan Korban Jadi Prioritas
Polisi menyatakan pendalaman keterangan korban akan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan tenaga profesional. Untuk sementara, anak tersebut tetap berada di rumah aman guna mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Penetapan IS sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Perkara ini tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban anak.(æ/red)





