PAMEKASAN, BeritaTKP.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia empat tahun di Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berhasil diungkap jajaran Polres Pamekasan. Seorang pria berusia 46 tahun telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada orang tuanya. Keterangan yang disampaikan korban kemudian mendorong pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 18 Oktober 2026.

Terungkap Setelah Korban Mengeluh kepada Orang Tua

Menurut keterangan kepolisian, sebelum kejadian, korban sedang bermain di sekitar rumah tersangka. Pria tersebut kemudian diduga membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar.

Dugaan peristiwa itu mulai terungkap ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh sensitifnya kepada orang tua. Setelah mendengar keterangan anaknya, keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan medis terhadap korban serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan pria tersebut di kediamannya pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut AKP Yoyok Hardianto, tersangka kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam Hukuman Penjara

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi menyebut tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (23/10/2026).

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pamekasan Catat Tujuh Kasus Sepanjang 2026

AKP Yoyok Hardianto mengungkapkan, perkara di Kecamatan Pegantenan tersebut merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak ketujuh yang ditangani Polres Pamekasan selama periode Januari hingga Oktober 2026.

Catatan tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan upaya perlindungan anak serta kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Sepanjang 2026, kepolisian juga menangani sejumlah perkara serupa di wilayah Pamekasan. Pada Maret, terdapat kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang lora atau anak tokoh agama dengan korban seorang mahasiswi.

Pada April, polisi menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang santri yang melibatkan oknum guru mengaji di Kecamatan Pakong. Pada bulan yang sama, terdapat pula perkara seorang ayah kandung di Kecamatan Batumarmar yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya hingga korban melahirkan.

Selanjutnya, pada September 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial NW atas dugaan kekerasan seksual terhadap murid sekolah dasar di Kecamatan Pamekasan. Kasus lain juga melibatkan seorang oknum penjaga sekolah yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap murid sekolah dasar di Kecamatan Proppo.

Memasuki awal Oktober, kepolisian turut menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Pakong. Dalam perkara tersebut, dua orang dilaporkan telah diamankan.

Rangkaian perkara tersebut menjadi perhatian dalam upaya perlindungan anak dan kelompok rentan di Kabupaten Pamekasan.

Orang Tua Diimbau Tingkatkan Pengawasan

Menyikapi sejumlah kasus tersebut, Polres Pamekasan mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, termasuk ketika bermain di lingkungan tempat tinggal.

AKP Yoyok Hardianto meminta masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang membahayakan keselamatan anak.

Perlindungan anak juga membutuhkan perhatian bersama dari keluarga, lingkungan sekitar, lembaga pendidikan, dan aparat terkait. Respons cepat terhadap pengaduan anak serta penanganan yang berpihak pada korban menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa.

Kepolisian menyatakan proses hukum terhadap tersangka dalam perkara di Kecamatan Pegantenan masih berlanjut. Identitas korban tidak diungkap demi menjaga privasi dan melindungi anak yang terdampak.(æ/red)