PONOROGO, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Ponorogo menangkap dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dalam aksinya, kedua tersangka diduga membawa kabur perhiasan emas seberat 209,72 gram dan uang tunai Rp1 juta.

Kedua tersangka berinisial TD (33) dan DYI (23). Keduanya diketahui merupakan warga desa tetangga korban dan ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Damus Asa, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga menggunakan modus menyamar sebagai pedagang sayur keliling untuk mengamati situasi lingkungan dan mencari rumah yang ditinggal penghuninya.

Menyamar sebagai Pedagang Sayur untuk Mengincar Rumah Kosong

Menurut Damus, kedua pelaku terlebih dahulu memastikan rumah yang menjadi sasaran dalam keadaan kosong. Setelah mengetahui pemilik rumah sedang pergi, mereka diduga masuk dengan merusak pintu belakang menggunakan sabit milik korban.

Aksi pencurian itu diketahui oleh pemilik rumah, Etik Fitriani, setelah pulang menghadiri acara pengajian. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi bagian dalam rumah sudah berantakan.

Saat memeriksa barang-barang miliknya, korban mengetahui perhiasan emas yang disimpan serta uang tunai telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp367 juta.

Polisi Sita Barang Bukti dan Dua Sepeda Motor

Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.

Selain menangkap TD dan DYI, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, termasuk alat yang digunakan untuk membobol rumah dan dua unit sepeda motor.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka disebut mengakui perbuatannya. Kapolres Ponorogo menyampaikan bahwa uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.

Saat ini, kedua tersangka menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Berdasarkan keterangan dalam laporan, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 447 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(æ/red)