DELI SERDANG, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Donny alias Donny Pacek, Wakil Komandan Inti (Wadan Koti) Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) yang diduga terlibat dalam peristiwa di Kecamatan Tanjung Morawa pada Minggu malam, 18 Oktober 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, penembakan diduga berawal dari konflik yang melibatkan seorang warga bernama Ferri.

Berawal dari Permintaan Bantuan

Menurut keterangan kepolisian, Ferri menghubungi Donny setelah rumahnya diduga diserang. Merespons permintaan bantuan tersebut, Donny bersama sejumlah rekannya berangkat menuju lokasi menggunakan mobil Toyota Yaris. Rombongan sepeda motor turut mengikuti kendaraan itu.

Saat melintas di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, situasi berubah tegang. Kedua tersangka diduga mendekati dan memepet mobil yang ditumpangi korban sebelum penembakan terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak Donny. AAL kemudian disebut mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” kata Cornelis, Kamis (22/10/2026).

Donny Tewas, Penumpang Lain Terluka

Penembakan tersebut mengakibatkan Donny meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, seorang penumpang bernama Indra Wijaya mengalami luka tembak pada paha kiri.

Setelah kejadian, kedua tersangka diduga berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, kendaraan yang mereka tumpangi menabrak mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Polisi kemudian mengamankan DAC dan AAL untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sita Pistol dan Sejumlah Barang Bukti

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit Toyota Yaris, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street. Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya.

Atas dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut, DAC dan AAL disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan melengkapi berkas penyidikan.(æ/red)