MADIUN, BeritaTKP.com – Seorang petani lanjut usia berinisial SP (69), warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, diduga menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp150 juta. Uang tersebut diserahkan kepada seorang pria berinisial HA (33), yang disebut sebagai oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan janji dapat meloloskan anak korban masuk ke Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika anak korban tidak lolos seleksi masuk PPI Madiun. Terduga pelaku kemudian menawarkan bantuan agar anak korban bisa diterima melalui jalur khusus dengan meminta sejumlah uang.
“Modus menjanjikan kelulusan masuk kampus ternama dengan korban seorang petani,” kata Ridwan, Jumat (23/10/2026).
Korban Serahkan Uang Rp150 Juta
Menurut keterangan polisi, korban menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada terduga pelaku karena berharap anaknya dapat melanjutkan pendidikan di kampus tersebut.
Uang itu disebut berasal dari hasil penjualan sawah milik korban. Namun, setelah pembayaran dilakukan, anak korban tak kunjung menerima panggilan dari pihak kampus.
“Jadi uang korban dari hasil jual sawah sendiri dengan harapan putrinya bisa lulus dalam seleksi kampus PPI di Kota Madiun,” ungkap Ridwan.
Terduga Pelaku Gunakan Kuitansi dan Komunikasi WhatsApp
Untuk meyakinkan korban, HA diduga menggunakan kuitansi yang mencantumkan tanda tangan pejabat. Terduga pelaku juga disebut melibatkan komunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai ajudan.
Polisi menduga cara tersebut digunakan untuk membuat korban percaya bahwa bantuan masuk melalui jalur khusus benar-benar dapat dilakukan.
Setelah menyadari anaknya tidak kunjung mendapatkan kepastian penerimaan, korban mengeluhkan hal tersebut. Peristiwa itu kemudian berujung pada pengungkapan dugaan penipuan yang kini ditangani Polres Madiun.
Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menyampaikan bahwa HA merupakan oknum anggota Satpol PP. Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, polisi menyebut terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 72 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap perkara tersebut lebih lanjut. Status HA sebagai terduga pelaku juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(æ/red)





