LAMONGAN, BeritaTKP.com – Serma MS, anggota TNI yang diduga menganiaya Munir Thowil, Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tetap menjalani proses hukum meski telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Dalam mediasi yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026), Serma MS terlihat menangis dan bersimpuh di hadapan Munir Thowil. Ia juga memeluk korban sebagai bentuk penyesalan atas peristiwa yang terjadi.
Meski keduanya sempat bertemu dalam suasana haru, proses hukum terhadap Serma MS dipastikan tetap berjalan melalui jalur hukum militer.
Menangis Saat Meminta Maaf kepada Korban
Momen permintaan maaf tersebut berlangsung dalam pertemuan mediasi. Serma MS tampak menangis tersedu-sedu sambil memeluk Munir Thowil.
Korban terlihat merespons pelukan tersebut dengan mengelus punggung Serma MS. Namun, pertemuan secara kekeluargaan itu tidak serta-merta menghentikan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut ditangani Subdenpom Lamongan. Selain proses hukum, penegakan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan juga menjadi bagian dari tindak lanjut institusi.
PBNU Desak Hukuman Setimpal
Kasus dugaan kekerasan terhadap kepala madrasah tersebut mendapat perhatian dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus anggota Majelis Masyayikh Pondok Pesantren Langitan, KH Muhammad Maksum Faqih atau Gus Maksum, mengecam tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik.
Ia menilai perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi dan meminta agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Gus Maksum mengapresiasi langkah Kodim Lamongan dan Kodam V/Brawijaya dalam menangani persoalan tersebut.
Ia juga mengimbau kelompok solidaritas guru dan elemen masyarakat agar menahan diri serta mempertimbangkan kembali rencana aksi long march. Menurutnya, menjaga situasi tetap kondusif menjadi hal penting selama proses hukum berlangsung.
Serma MS Dicopot Sementara dari Jabatan Babinsa
Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, menyampaikan penyesalan atas kejadian yang melibatkan anggotanya tersebut.
Deni mengakui bahwa peristiwa itu merupakan kesalahan anggota dan menyampaikan permohonan maaf atas nama institusi TNI.
Sebagai tindak lanjut awal, Serma MS ditarik dari tugasnya sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Glagah dan untuk sementara ditempatkan di Kodim 0812/Lamongan.
Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu perkembangan proses hukum yang ditangani Subdenpom Lamongan.
Diketahui, Serma MS juga merupakan wali murid di madrasah tempat Munir Thowil menjabat sebagai kepala sekolah.
Kuasa Hukum Pastikan Perkara Tetap Berlanjut
Tim kuasa hukum Munir Thowil dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pondok Pesantren Langitan bersama LBHNU Kabupaten Lamongan menegaskan akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas di pengadilan militer.
Perwakilan tim kuasa hukum, A Syaiful Aziz, membantah kabar yang menyebutkan bahwa perkara itu akan dihentikan atau diselesaikan hanya melalui perdamaian di luar proses hukum.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan dan pihaknya berkomitmen mengawal proses tersebut hingga selesai.
Dengan demikian, permintaan maaf Serma MS kepada korban tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum. Penanganan perkara kini menunggu perkembangan pemeriksaan oleh pihak berwenang.(æ/red)





