LAMONGAN, BeritaTKP.com – Persoalan cincin tunangan berujung aksi penusukan di Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MW (25) mengalami luka tusuk di bagian perut setelah terlibat cekcok dengan MH (22), Rabu (21/10/2026) sore.

Terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kembangbahu tersebut berhasil diamankan polisi sekitar dua setengah jam setelah kejadian. Penusukan dilaporkan terjadi di depan rumah korban sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasus ini bermula ketika MH mendatangi rumah korban bersama ayahnya dan calon mertuanya menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna perak. Kedatangan mereka bertujuan meminta kembali cincin pertunangan yang sebelumnya dikenakan oleh tunangan MH dan diduga disimpan oleh korban.

Persoalan Cincin Tunangan Berujung Cekcok

Permintaan pengembalian cincin tersebut justru memicu pertengkaran antara korban dan terduga pelaku. Dalam perselisihan itu, MH diduga menusuk perut MW menggunakan pecahan pisau hingga korban mengalami luka.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan. Korban awalnya dibawa ke Puskesmas Kalitengah sebelum dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai dugaan penusukan.

“Peristiwa terjadi di depan rumah korban pada Rabu (21/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku bersama ayah dan calon mertuanya mendatangi rumah korban menggunakan mobil,” ujar Hamzaid, Kamis (22/10/2026).

Terduga Pelaku Ditangkap di Rumah Sakit

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kalitengah bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MH.

Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah sakit di wilayah Lamongan. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MH.

Menurut Hamzaid, dalam pemeriksaan awal, MH mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut menggunakan pecahan pisau.

Setelah diamankan, MH dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza yang digunakan saat mendatangi rumah korban, sarung pisau, serta dokumen visum et repertum. Sementara itu, pecahan pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut masih menjadi bagian dari penanganan perkara.

Polisi Imbau Warga Selesaikan Masalah Tanpa Kekerasan

Atas dugaan perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan tidak menggunakan kekerasan ketika menghadapi perselisihan.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diimbau melapor kepada kepolisian atau menghubungi layanan Call Center 110.(æ/red)