PASURUAN, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Pasuruan membongkar dugaan praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram. Sindikat yang diduga beroperasi lintas daerah ini diperkirakan meraup keuntungan bersih hingga Rp1 miliar selama tiga bulan.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan melalui penggerebekan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, mengatakan praktik tersebut melibatkan sejumlah orang dengan peran berbeda, mulai dari pemasok gas bersubsidi, pemilik gudang, pekerja pemindahan gas, hingga pihak yang membeli dan mendistribusikan tabung hasil oplosan.
Sekali Beraksi, Isi 600 Tabung Gas Subsidi Dipindahkan
Menurut keterangan polisi, sindikat tersebut diduga mampu melakukan pengoplosan hingga delapan kali dalam sebulan. Dalam setiap aksi, isi dari sedikitnya 600 tabung elpiji 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram.
Tabung hasil oplosan itu kemudian dipasarkan dengan harga sekitar Rp140 ribu per tabung. Harga tersebut disebut lebih rendah dibandingkan harga resmi yang diklaim mencapai Rp230 ribu per tabung.
“Para pelaku merupakan jaringan terorganisasi yang membagi peran secara rinci, mulai dari penyedia pasokan, pemilik gudang, empat pekerja eksekutor penyuntikan, hingga penadah barang oplosan,” ujar Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (22/10/2026).
Pemilik Usaha dan Pemasok Diduga Berperan dalam Jaringan
Polisi menyebut seorang pria berinisial BP, warga Pasuruan, diduga menjadi pemilik usaha sekaligus pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut. BP disebut bekerja sama dengan MA, warga Sidoarjo, yang diduga berperan sebagai pemasok utama tabung elpiji bersubsidi.
Selain itu, seorang berinisial AD, warga Surabaya, disebut bertindak sebagai pembeli sekaligus pendistribusi gas hasil oplosan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, BP diperkirakan memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1 miliar selama tiga bulan beroperasi. Sementara itu, AD disebut meraup keuntungan sekitar Rp300 juta.
Angka tersebut merupakan estimasi keuntungan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus. Rincian lebih lanjut mengenai perhitungan keuntungan masing-masing pihak tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Polisi menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sebagaimana disampaikan Kapolres Pasuruan.
Praktik pengoplosan elpiji subsidi juga menjadi perhatian karena gas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Selain berpotensi menyalahgunakan distribusi subsidi, pemindahan isi gas secara tidak semestinya dapat menimbulkan risiko keselamatan.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum. Dugaan keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.(æ/red)





