MEDAN, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar dugaan operasional perjudian online yang dijalankan dari sebuah kamar di Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga bertugas memproses transaksi deposit dan pencairan kemenangan pemain.

Kelima pria tersebut masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Polisi menduga mereka merupakan bagian dari jaringan judi online yang terhubung dengan sindikat di Kamboja.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menyampaikan bahwa para tersangka diduga datang ke Indonesia untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).

Digerebek Setelah Ada Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah hunian vertikal di Kota Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar nomor 2220 di Apartemen Grand Jati Junction pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas yang diduga berkaitan dengan operasional judi online itu disebut telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026.

Polisi menyebut kegiatan tersebut berada di bawah arahan seseorang berinisial Wendi, yang hingga kini masih diburu.

Bertugas Memantau Deposit dan Pencairan Dana

Dalam menjalankan tugasnya, kelima pria tersebut diduga berperan sebagai kasir yang memantau transaksi deposit taruhan dan permintaan pencairan dana atau withdraw dari para pemain.

Pemantauan dilakukan melalui panel khusus pada situs web, sebelum transaksi diteruskan kepada bagian administrasi.

Menurut Bayu, masing-masing orang disebut menerima bayaran sekitar Rp10 juta setiap bulan. Jumlah tersebut belum termasuk bonus apabila mereka berhasil memenuhi target yang ditentukan.

“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” ungkap Bayu.

Keterangan mengenai upah tersebut disampaikan polisi berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap para tersangka.

Sejumlah Barang Bukti Disita, Polisi Kembangkan Kasus

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lima telepon genggam, tiga laptop, serta tiga kartu ATM yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas dan transaksi keuangan jaringan tersebut.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap struktur jaringan yang diduga terhubung dengan pihak di Kamboja. Polisi juga berupaya menemukan Wendi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut, menurut keterangan polisi dalam sumber berita, membawa ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda kategori VI.

Proses penyidikan masih berjalan. Dugaan keterlibatan masing-masing tersangka akan ditentukan lebih lanjut melalui proses hukum.(æ/red)