MAROS, BeritaTKP.com – Delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) diamankan polisi saat diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Mereka dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit dengan iming-iming gaji tinggi, tetapi proses perekrutannya diduga tidak sesuai prosedur.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol M. Awal Chairuddin, mengatakan pengungkapan tersebut berasal dari dua perkara yang ditangani pada 8 dan 19 Oktober 2026. Dalam kedua kasus itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam perekrutan calon PMI secara nonprosedural.
“Dalam pengungkapan ini, terdapat dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Jumlah calon PMI yang diamankan sebanyak delapan orang,” kata Awal dalam konferensi pers di Polda Sulsel, Rabu (21/10/2026).
Delapan Calon PMI Hendak Diberangkatkan Lewat Pontianak
Menurut polisi, kedelapan calon PMI tersebut direncanakan berangkat melalui rute Makassar–Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Penyidik menduga para calon pekerja direkrut melalui tawaran pekerjaan di luar negeri, tetapi proses penempatannya tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Kasus pertama terungkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Polisi mengamankan empat calon PMI yang hendak terbang dari Makassar menuju Pontianak untuk melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Keempat calon pekerja itu masing-masing berinisial J (43), NH (36), US (43), dan IC (40).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AM (44), warga Kabupaten Bantaeng, dan SJ (34), warga Kalimantan Timur.
Dijanjikan Kerja di Perkebunan Sawit Sarawak
Kapolda Sulsel menjelaskan, para calon PMI dalam kasus pertama dijanjikan pekerjaan di wilayah Sarawak, Malaysia. Tawaran gaji tinggi diduga menjadi cara untuk menarik minat mereka bekerja di luar negeri.
“Modus yang digunakan adalah para pelaku melakukan perekrutan kerja ke Sarawak, Malaysia, dengan iming-iming gaji tinggi untuk kerja di perkebunan sawit,” ungkap Awal.
Sementara itu, kasus kedua terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di bandara yang sama.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat calon PMI asal Kabupaten Bulukumba. Mereka terdiri atas seorang sopir berinisial J (42), dua petani berinisial MR (43) dan AS (24), serta seorang ibu rumah tangga berinisial MY (22).
Polisi menetapkan seorang berinisial A, yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba, sebagai tersangka dalam perkara kedua.
Tiga Tersangka Dijerat Sejumlah Undang-Undang
Dalam dua perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni Pasal 81 juncto Pasal 69 atau secara subsider Pasal 83 juncto Pasal 68.
Selain itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Polisi masih menangani kedua perkara tersebut berdasarkan dugaan tindak pidana perekrutan dan pemberangkatan calon PMI secara nonprosedural. Sementara itu, para calon pekerja yang diamankan disebut sebagai korban dalam keterangan kepolisian.(æ/red)





