SURABAYA, BeritaTKP.com – Seorang anak yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap bocah difabel, Zulkarnain Abdil Aziz (10), hingga meninggal dunia akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui sidang yang melibatkan penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya. Sejumlah pihak lain, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga bantuan hukum (LBH), juga turut dilibatkan.

Pembinaan Diputuskan Berdasarkan Penelitian Sosial

Luthfie menjelaskan, keputusan pembinaan diambil setelah pihaknya menerima hasil penelitian sosial atau laporan sosial dari pekerja sosial. Penelitian tersebut mencakup kondisi keluarga, lingkungan tempat tinggal, serta keadaan anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, hasil penelitian sosial menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan sesuai Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ketentuan tersebut mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun, antara lain melalui pengembalian kepada orang tua atau wali maupun keikutsertaan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selama proses penanganan perkara, anak tersebut tetap tinggal bersama orang tuanya sembari menunggu keputusan dari pihak terkait.

Pendidikan dan Kebutuhan Anak Tetap Dipenuhi

Selama menjalani pembinaan di Rumah Perubahan, anak tersebut tetap mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik akademik maupun rohani.

Selain itu, program pembinaan mencakup konseling serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makanan. Pelaksanaannya akan disertai evaluasi secara berkala selama enam bulan.

Sementara itu, penanganan terhadap satu anak saksi dalam perkara tersebut masih berlangsung. Untuk sementara, anak itu ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Penanganan perkara ini mengikuti ketentuan khusus sistem peradilan pidana anak, dengan mempertimbangkan usia dan kondisi anak yang berhadapan dengan hukum.(æ/red)