SEMARANG, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik perjudian online yang beroperasi di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Suyudono, Semarang Barat, Kota Semarang. Dalam penggerebekan di Warnet Strix Cyber Arena tersebut, polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tujuh orang yang diamankan, dua di antaranya diduga sebagai operator warnet, sedangkan lima lainnya diduga sedang bermain judi online saat petugas melakukan penindakan.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pengungkapan itu berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas perjudian online yang berlangsung pada Agustus hingga September 2026.

“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut,” ujar Wahyu, Senin (19/10/2026).

Pemilik Warnet Diduga Mengelola Dua Lokasi

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang.

Menurut keterangan polisi, RRCS menjalankan usaha warnet di dua lokasi, yakni Jalan Suyudono dan kawasan Menoreh, Sampangan. Usaha tersebut disebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim.

Namun, fasilitas yang semestinya digunakan untuk bermain gim dan mengakses internet itu diduga turut dimanfaatkan untuk mengakses situs perjudian online.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pendapatan kedua usaha warnet tersebut diperkirakan berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per hari.

Dalam penggerebekan, petugas menyita sejumlah perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse.

Ketujuh orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam praktik perjudian online.

Penanganan Kasus Judi Online Meningkat

Polda Jawa Tengah mencatat peningkatan jumlah perkara perjudian online yang ditangani sepanjang 2026.

Ditresiber Polda Jateng menangani 60 kasus selama 2025. Sementara itu, pada periode Januari hingga Oktober 2026, jumlah perkara yang ditangani mencapai 96 kasus.

Angka tersebut menunjukkan jumlah perkara pada 2026 telah melampaui total penanganan sepanjang tahun sebelumnya, meskipun periode pencatatannya belum genap satu tahun.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengajukan pemblokiran terhadap tautan yang terindikasi memuat konten perjudian online.

Sepanjang 2025, sebanyak 1.802 tautan diajukan untuk diblokir. Adapun selama Januari hingga Oktober 2026, jumlahnya mencapai 1.486 tautan.

Polisi Ingatkan Pengelola Warnet Tidak Menyalahgunakan Fasilitas

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengingatkan masyarakat agar menjauhi perjudian online. Ia juga meminta pelaku usaha warnet memastikan fasilitas yang disediakan tidak digunakan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum.

“Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif, justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum,” kata Yuliyanto.

Sementara itu, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan peran para pihak yang diamankan dan penggunaan fasilitas warnet dalam aktivitas perjudian online.(æ/red)