BATANG, BeritaTKP.com – Polresta Batang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan bus rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area 360B Tol Semarang–Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari melakukan kekerasan dan merusak bus hingga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26). Mereka disebut sebagai suporter Persija Jakarta dan merupakan warga Jakarta Barat.
Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, rekaman CCTV serta alat bukti lainnya, Polresta Batang telah mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Warsono, Senin (19/10/2026).
Peran Berbeda, dari Kekerasan hingga Dugaan Pencurian
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, BPA diduga memukul salah satu anggota rombongan Persib Bandung U-18 dan melempar batu ke arah bus. Polisi juga menyebut BPA berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian. Hasil tes urinenya dilaporkan positif mengandung indikasi penggunaan sabu dan ganja.
Sementara itu, HH diduga melempar batu serta menendang kerucut lalu lintas atau traffic cone ke arah bus. Ia juga disebut melempar tongkat kerucut ke badan kendaraan.
Adapun MF alias T diduga memanfaatkan situasi ketika penyerangan berlangsung untuk mengambil dua koper milik pemain dan ofisial Persib Bandung U-18 dari bagasi bus yang terbuka.
Akibat insiden tersebut, kaca bus pecah dan seorang ofisial tim mengalami luka pada bagian pipi dan kepala. Dua koper milik pemain serta ofisial juga dilaporkan hilang.
Berawal dari Pertemuan Dua Rombongan di Rest Area
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 11 Oktober 2026. Saat itu, rombongan Persib Bandung U-18 sedang dalam perjalanan pulang menuju Bandung setelah menyelesaikan pertandingan di Solo.
Rombongan berhenti di Rest Area 360B Tol Semarang–Batang untuk beristirahat. Pada waktu yang hampir bersamaan, rombongan suporter Persija Jakarta yang baru pulang setelah menyaksikan pertandingan di Yogyakarta juga singgah di lokasi tersebut.
Situasi kemudian memanas setelah sejumlah orang diduga mengetahui identitas rombongan Persib. Penyerangan disebut dipicu rivalitas kedua kelompok suporter.
Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku.
Ketiga Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda
BPA menjadi tersangka pertama yang ditangkap pada Senin (12/10/2026) di kawasan Pondokgede, Jatibening, Bekasi. Ia diamankan ketika dalam perjalanan pulang menuju Jakarta dengan bantuan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta–Cikampek.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkoba. Hasil tes urine BPA dilaporkan positif mengandung indikasi penggunaan sabu dan ganja.
Selanjutnya, HH ditangkap di wilayah Bogor pada Kamis (15/10/2026). Pada hari yang sama, polisi juga mengamankan MF alias T di Jakarta Barat.
Ketiganya kini menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Batang. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam penyerangan, perusakan bus, penganiayaan, dan pencurian koper.
Dijerat Pasal Berbeda, Ancaman Hukuman hingga 7 Tahun
Kapolresta Batang menjelaskan bahwa ketiga tersangka disangkakan pasal berbeda sesuai dugaan perbuatan masing-masing.
BPA disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, HH disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 52 KUHP. Adapun MF alias T dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terkait dugaan pencurian.
Warsono menyebut, tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dapat diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara. Untuk dugaan pencurian yang disangkakan kepada MF alias T, ancaman hukumannya juga disebut mencapai tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan. Dugaan peran masing-masing tersangka akan diuji lebih lanjut melalui penyidikan dan proses peradilan.(æ/r





