BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Aidul Bahri (28), pria asal Kota Bandar Lampung, harus berurusan dengan polisi setelah diduga membuat laporan palsu terkait perampokan. Ia mengaku kehilangan uang tunai Rp40 juta akibat pencurian dengan kekerasan (curas), tetapi penyelidikan polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, kecurigaan polisi muncul setelah keterangan Aidul berubah-ubah saat dimintai keterangan.

“Keterangan yang bersangkutan ini berubah-ubah sehingga kami mencurigai bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada atau laporan palsu. Pelaku juga akhirnya mengakui bahwa peristiwa curas tersebut tidak pernah terjadi,” kata Regan, Senin (19/10/2026).

Mengaku Dicegat dan Ditodong Senjata Api

Kasus ini bermula ketika Aidul mendatangi Polresta Bandar Lampung bersama istrinya untuk melaporkan dugaan perampokan. Ia mengaku dicegat sejumlah pria saat berkendara bersama istrinya di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.

Dalam laporannya, Aidul menyebut para pelaku menodongkan senjata api dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp40 juta. Ia juga mengklaim istrinya sedang tertidur ketika kejadian tersebut berlangsung.

Namun, polisi menemukan kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan Aidul. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia akhirnya mengakui bahwa perampokan yang dilaporkannya itu tidak pernah terjadi.

Uang Milik Istri Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa uang Rp40 juta yang diklaim hilang tersebut merupakan milik istri Aidul. Saat ini, uang itu disebut hanya tersisa Rp30 juta.

Menurut Regan, uang tersebut diduga telah digunakan Aidul untuk bersenang-senang dan berselingkuh di belakang istrinya.

“Jadi uang itu adalah uang istrinya yang kini hanya tersisa Rp30 juta. Uang itu digunakan oleh pelaku ini untuk foya-foya, berselingkuh di belakang istrinya,” ungkap Regan.

Laporan dugaan perampokan itu diduga sengaja dibuat untuk menutupi penggunaan uang milik istrinya tanpa sepengetahuan sang istri.

Aidul Masih Diperiksa Polisi

Hingga Senin (19/10/2026), Aidul masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menyebutnya dijerat dengan Pasal 361 KUHP terkait laporan palsu, sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang dikutip dari sumber berita.

Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri laporan Aidul dan menemukan ketidaksesuaian dalam keterangannya.(æ/red)