
SURABAYA, BeritaTKP.com – Finalis Pemilihan Cak Surabaya 2019, Ronzah Adenin (RA), diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi menyita satu poket yang diduga berisi sabu saat penangkapan pada Kamis (15/10/2026) malam.
Hingga Minggu (18/10/2026), Ronzah masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Kasus ini juga mendapat tanggapan dari Paguyuban Cak dan Ning Surabaya yang menegaskan bahwa Ronzah sudah tidak aktif dalam kegiatan organisasi.
Berikut lima fakta terkait penangkapan Ronzah Adenin berdasarkan keterangan kepolisian dan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.
1. Ronzah Diamankan di Rumahnya
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan bahwa petugas mengamankan Ronzah di kediamannya pada Kamis (15/10/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam penindakan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kita amankan. Kita amankan di rumahnya kalau enggak salah itu Kamis (15/10) malam Jumat,” ujar Adik saat dihubungi detikJatim, Sabtu (17/10/2026).
2. Polisi Menyita Satu Poket Sabu
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu poket yang diduga berisi sabu sebagai barang bukti.
Namun, pihak kepolisian belum merinci berat maupun jumlah pasti narkotika yang diamankan. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendalami dugaan perkara yang melibatkan Ronzah.
“Satu poket, satu poket (sabu),” kata Adik.
3. Ronzah Masih Menjalani Pemeriksaan
Setelah diamankan, Ronzah dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Nanti kalau BB-nya di atas SEMA ya kita tahan pasti saya tahan,” ujar Adik.
Dengan demikian, status penanganan perkara masih mengacu pada perkembangan penyidikan dan keterangan resmi kepolisian.
4. Paguyuban Cak dan Ning Sebut Ronzah Sudah Tidak Aktif
Ketua Paguyuban Cak dan Ning Surabaya periode 2025–2028, Yazerlin Nadila Balqis, turut menyampaikan tanggapan atas dugaan kasus yang melibatkan Ronzah.
Yazerlin menjelaskan, Ronzah merupakan finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya tahun 2019. Namun, yang bersangkutan saat ini sudah tidak aktif dalam kegiatan organisasi.
“Perlu kami informasikan bahwa yang bersangkutan merupakan finalis Pemilihan Cak dan Ning Surabaya tahun 2019 yang saat ini tidak aktif dalam kegiatan organisasi,” ujar Yazerlin.
5. Paguyuban Menyerahkan Proses Hukum kepada Kepolisian
Paguyuban Cak dan Ning Surabaya menegaskan bahwa dugaan kasus yang melibatkan Ronzah merupakan persoalan individu dan tidak berkaitan dengan aktivitas maupun kebijakan organisasi.
Paguyuban juga menyatakan sikap menentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi wadah pengembangan generasi muda yang berintegritas, bertanggung jawab, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Surabaya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Ronzah masih berjalan. Dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika harus tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)





