TANGGAMUS, BeritaTKP.com – Perselisihan akibat suara sepeda motor yang sedang disetel di sebuah bengkel berujung pada aksi penganiayaan di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Seorang pria lanjut usia berinisial SO (61) mengalami luka robek di siku kiri setelah diduga disabet pedang oleh tetangganya, AH (36), pada Kamis (15/10/2026).

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin, mengatakan polisi menangkap AH beberapa jam setelah kejadian. Terduga pelaku diamankan di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama.

“AH kami tangkap pada hari yang sama, Kamis (15/10), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat berada di kediamannya,” kata Suamin, Minggu (18/10/2026).

Berawal dari Suara Motor di Bengkel

Menurut keterangan polisi, peristiwa itu bermula sekitar pukul 17.00 WIB. AH diduga merasa terganggu oleh suara sepeda motor yang sedang disetel di bengkel milik Abas, tetangganya.

Karena merasa terusik, AH diduga menembakkan senapan angin laras panjang berwarna cokelat ke arah atap genteng rumah Abas.

Abas kemudian mendatangi rumah AH untuk meminta penjelasan. Pertemuan tersebut berujung cekcok dan aksi saling dorong. Setelah situasi mereda, Abas kembali ke rumahnya.

Namun, persoalan belum selesai. Tak lama kemudian, SO yang merupakan kakak Abas datang bersama seorang pria bernama Topok untuk menanyakan alasan AH menembakkan senapan angin ke arah atap rumah Abas.

Korban Terluka di Siku Kiri

Kedatangan SO dan Topok diduga memicu ketegangan baru. AH disebut tidak terima dengan kedatangan keduanya, kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil pedang.

Pedang tersebut diduga diayunkan hingga mengenai siku kiri SO. Korban mengalami luka robek dan sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulau Panggung sebelum dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu.

“Akibat kejadian itu, korban SO mengalami luka robek pada bagian siku kiri dan dibawa ke Puskesmas Pulau Panggung untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu,” ujar Suamin.

Polisi Sita Pedang dan Senapan Angin

Setelah menerima laporan, polisi mengamankan AH beserta sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang dan satu pucuk senapan angin. Kedua benda tersebut diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang berujung pada penganiayaan.

“Senjata yang diamankan digunakan melukai korban, sementara senapan angin digunakan saat menembak atap rumah korban,” kata Suamin.

AH beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Suamin mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi saat menghadapi perselisihan dan tidak menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah.

Ia mengingatkan, persoalan yang awalnya sepele dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila disertai tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.(æ/red)