BANDUNG, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membongkar pabrik obat keras ilegal di kawasan BizPark, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam produksi obat Hexymer dan Tramadol tanpa izin.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Hengki, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A di Tol Purbaleunyi KM 125 pada Jumat (16/10/2026). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sekitar 600 ribu butir Hexymer yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Hasil pengembangan kemudian mengarah ke tiga lokasi di kawasan BizPark, Kota Bandung, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi obat keras ilegal. Di lokasi tersebut, polisi menemukan bahan baku pembuatan obat, peralatan produksi, serta mengamankan empat orang lainnya.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial P, R, MF, F, dan A. Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut.
Peran mereka meliputi peracik obat, pengantar, hingga koordinator pengiriman. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi.
Saat memberikan keterangan di lokasi pada Minggu (18/10/2026), Hengki menjelaskan bahwa obat Hexymer yang siap diedarkan telah dikemas dalam kotak berwarna hijau.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan peredaran obat-obatan tersebut ke luar wilayah Jawa Barat. Kepolisian belum memerinci daerah tujuan distribusi karena penyelidikan masih berlangsung.
Kapasitas Produksi Ditaksir 8 Juta Butir Sehari
Besarnya kapasitas produksi menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan kasus ini. Berdasarkan perkiraan dari bahan baku yang ditemukan, pabrik tersebut disebut memiliki kapasitas produksi hingga 8 juta butir obat per hari.
Hengki juga menyampaikan bahwa bahan baku yang diamankan diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 250 juta butir obat apabila seluruhnya diproses.
Jumlah tersebut merupakan estimasi berdasarkan bahan baku dan kapasitas produksi yang disampaikan kepolisian, bukan jumlah obat yang telah dipastikan selesai diproduksi.
Selain menyita ratusan ribu butir Hexymer siap edar, petugas mengamankan bahan baku dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan obat ilegal tersebut.
Gudang Disebut Baru Disewa 22 Hari
Polisi turut mendalami lama operasional tempat produksi di kawasan BizPark. Berdasarkan pemeriksaan awal, lokasi tersebut disebut baru disewa sekitar 22 hari sebelum pengungkapan kasus.
Meski demikian, Hengki menegaskan bahwa penyidik masih menyelidiki apakah aktivitas produksi benar-benar baru berjalan selama periode tersebut atau terdapat kemungkinan lain terkait riwayat penggunaan gudang.
Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pola penyewaan tempat, sumber bahan baku, serta jalur distribusi obat-obatan yang diproduksi.
Polisi Telusuri Jaringan Peredaran
Pengungkapan pabrik obat keras ilegal ini masih dikembangkan oleh kepolisian. Selain mendalami peran lima tersangka, penyidik berupaya menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan peredaran obat ke berbagai daerah.
Hingga keterangan tersebut disampaikan pada Minggu (18/10/2026), polisi belum mengungkap secara terperinci seluruh wilayah tujuan pengiriman maupun kemungkinan adanya pihak lain di balik kegiatan produksi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena produksi dan peredaran obat keras tanpa izin dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat, terutama apabila obat diedarkan tanpa pengawasan dan penggunaan yang sesuai ketentuan.(æ/red)





