JAKARTA, BeritaTKP.com – Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan penganiayaan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari direktur perusahaan dan perekrut ABK hingga kapten kapal serta pihak yang mengurus dokumen keberangkatan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengatakan tujuh dari sembilan tersangka telah ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya tidak ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena alasan yang berbeda.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (15/10/2026).
Direktur Perusahaan hingga Perekrut ABK Jadi Tersangka
Menurut Alrasyidin, salah satu tersangka berinisial S merupakan direktur PT A sekaligus pemilik kapal. Tersangka AR diduga berperan sebagai penampung dan pengirim ABK kepada pihak perusahaan.
Tersangka lainnya yang juga berinisial S, disebut menjabat sebagai kapten kapal. Ia diduga bertugas menentukan target kerja sekaligus memberikan hukuman kepada ABK.
Selain itu, polisi mengungkap sejumlah peran lain dalam perkara dugaan TPPO tersebut, antara lain menjemput dan menjaga ABK di mes, mengantarkan ABK ke tempat penampungan, serta merekrut calon pekerja kapal.
Tiga tersangka lainnya, berdasarkan keterangan polisi, diduga terlibat dalam pengurusan dokumen keberangkatan ABK dan pemalsuan tanda tangan.
Dua Tersangka Tidak Ditahan Polres Tanjung Priok
Polisi menjelaskan, terdapat dua tersangka yang tidak ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Salah satunya merupakan kapten kapal yang saat ini ditahan oleh Polres Kepulauan Aru terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum kepolisian tersebut.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya yang berusia 72 tahun tidak ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi kesehatan. Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses pemberkasan terhadap yang bersangkutan.
Para tersangka dalam kasus dugaan TPPO ini dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus Penganiayaan ABK Ditangani Terpisah
Selain penyidikan dugaan TPPO, polisi juga menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap ABK KM Maulana 23 yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru.
Dalam perkembangan sebelumnya, kepolisian menyebut telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap empat ABK kapal tersebut.
Awalnya, sebanyak 24 orang diperiksa untuk mendalami kasus tersebut. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Dengan demikian, penanganan perkara KM Maulana 23 mencakup dua dugaan tindak pidana, yakni TPPO yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan penganiayaan yang ditangani Polres Kepulauan Aru.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan melengkapi berkas perkara sesuai proses hukum yang berlaku.(æ/red)





