BANYUWANGI, BeritaTKP.com – Seorang siswi SMA di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, yang menjadi korban dugaan persetubuhan oleh seorang marbot musala berinisial B (63), kini mendapat pendampingan psikologis dari pemerintah daerah. Korban yang diketahui sedang hamil tersebut juga mendapat perhatian terkait kesehatan fisik dan kandungannya.
Pendampingan dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Tim pendamping telah berkoordinasi dengan keluarga dan mendatangi kediaman korban untuk melakukan asesmen awal guna mengetahui kondisi serta kebutuhan pendampingan.
Kondisi Korban Dilaporkan Stabil
Pendamping P2TP2A Dinsos Banyuwangi, Alizha Amalia Rohmana, mengatakan hasil asesmen awal menunjukkan kondisi fisik dan psikologis korban dalam keadaan stabil. Korban juga mulai menunjukkan perubahan positif dalam kesehariannya.
Meski demikian, pendampingan tetap diperlukan untuk membantu korban melewati masa pemulihan dan memastikan kebutuhan kesehatannya mendapat perhatian.
Tim juga memberikan arahan kepada keluarga agar menjaga kesehatan korban serta memperhatikan kebutuhan medis selama masa kehamilan.
Keluarga Diminta Lindungi Korban dari Tekanan Sosial
Selain pendampingan psikologis, keluarga diminta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi korban. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah menghindarkan korban dari komentar negatif di media sosial maupun gunjingan di lingkungan sekitar.
Paparan komentar yang tidak menyenangkan dikhawatirkan dapat menambah tekanan psikologis dan mengganggu proses pemulihan korban.
Karena itu, keluarga diharapkan memberikan dukungan serta menjaga privasi korban agar ia dapat menjalani masa pemulihan dengan lebih tenang.
Pendampingan Dilanjutkan Secara Berkala
P2TP2A Banyuwangi berencana melanjutkan pendampingan melalui pemantauan berkala. Kunjungan berikutnya dijadwalkan sekitar dua pekan setelah asesmen awal untuk mengevaluasi perkembangan kondisi korban.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban memperoleh dukungan yang dibutuhkan, sekaligus membantu keluarga dalam memberikan perawatan dan pendampingan selama masa pemulihan.
Tersangka Telah Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Persetubuhan
Kasus ini mencuat setelah korban, yang merupakan siswi SMA di Kecamatan Genteng, diketahui hamil. Seorang marbot musala berinisial B (63), warga Kecamatan Genteng, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara, dugaan persetubuhan tersebut disebut terjadi sekitar lima kali di kamar mandi Musala Ngenteng.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian, sementara pendampingan terhadap korban terus dilakukan untuk mendukung kondisi psikologis, kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan selama masa kehamilan.(æ/red)





