TULANG BAWANG, BeritaTKP.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berujung pada penangkapan lima pelajar. Polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Korban berinisial ARD, warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah dan kepala setelah diduga dikeroyok sekelompok orang di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan tim gabungan Tekab 308 berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku pada Senin malam (12/10/2026).

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial FGP, NS, DJP, DW, dan DA. Berdasarkan data kepolisian, mereka berusia sekitar 14 hingga 18 tahun dan masih berstatus pelajar.

Sementara itu, seorang terduga pelaku berinisial CH masih dalam pencarian. Kelima orang yang telah diamankan dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berawal Saat Korban Nongkrong Bersama Teman

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang berkumpul bersama sejumlah temannya di Jalan Ethanol, tepatnya di samping Bank Lampung Unit 2, Kampung Tunggal Warga.

Sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 12 orang kemudian mendatangi korban dan teman-temannya. Salah seorang dari kelompok tersebut disebut sempat menanyakan asal korban.

Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Sejumlah orang diduga menendang dan memukul korban, terutama pada bagian kepala.

Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan itu ke Polres Tulang Bawang.

Polisi Amankan Rekaman CCTV

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pengeroyokan di depan sebuah toko telepon seluler di kawasan Jalan Ethanol, Unit 2, Kecamatan Banjar Agung.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban.

Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan melakukan pencarian terhadap satu orang yang belum diamankan. Hingga kini, proses hukum masih berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut.(æ/red)