BEKASI, BeritaTKP.com – Kepolisian bersama sejumlah lembaga pendamping memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis para korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Pendampingan dilakukan seiring berjalannya proses hukum terhadap tersangka berinisial MHH (28).
Selain menangani perkara pidana, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta dapat menjalani pemeriksaan tanpa tekanan.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik masih mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyelidiki dugaan keterlibatan tiga orang lainnya berinisial HBH, F, dan S, serta kemungkinan adanya korban tambahan.
Rosdiana menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan keselamatan dan hak-hak korban.
Menurutnya, pendekatan yang memperhatikan kondisi psikologis korban diperlukan agar mereka dapat memberikan keterangan secara aman dan tanpa tekanan.
Puspaga dan Posbakum ‘Aisyiyah Berikan Pendampingan Hukum
Dukungan terhadap korban juga diberikan melalui kolaborasi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Bekasi dan Posbakum ‘Aisyiyah Kota Bekasi.
Pendampingan hukum tersebut ditandai dengan penyerahan surat kuasa oleh ibu salah seorang korban kepada tim advokat yang dipimpin M Salman Alfarisi. Tim tersebut akan mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban selama proses penyidikan hingga persidangan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya memperoleh pendampingan yang memadai selama menghadapi proses hukum.
Pemulihan Psikologis Juga Menyasar Santri Lain
Perwakilan Divisi Pencegahan Puspaga Kota Bekasi, Resa Rusayani, menyampaikan bahwa pihaknya bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bekasi turut menyediakan pendampingan psikologis.
Layanan tersebut tidak hanya ditujukan kepada korban langsung, tetapi juga terbuka bagi santri lain yang mungkin mengalami kecemasan, trauma, atau tekanan psikologis akibat perkara tersebut.
Pendampingan psikososial diharapkan membantu mereka kembali merasa aman dan tenang, sekaligus memastikan kebutuhan psikologis tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.
Tersangka Diduga Gunakan Modus Rukiah
Berdasarkan keterangan dalam pemberitaan, MHH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 10 santriwati. Tersangka yang disebut memiliki kedudukan sebagai ketua pondok itu diduga menggunakan modus rukiah untuk mendekati korban.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak 2024. Namun, seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada pengungkapan dugaan tindak pidana, tetapi juga pada perlindungan korban, pendampingan hukum, dan pemulihan kondisi psikologis mereka.(æ/red)





