BONDOWOSO, BeritaTKP.com – Alfan Sulleh (24), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, diamankan polisi setelah video yang memperlihatkan tindakannya terhadap kitab suci Al-Qur’an beredar luas di media sosial. Dalam pemeriksaan awal, pemuda tersebut mengaku melakukan aksi itu atas permintaan seseorang dengan imbalan uang Rp1 juta.
Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, mengatakan Alfan ditangkap pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah diamankan, ia langsung menjalani pemeriksaan untuk mendalami latar belakang dan motif tindakannya.
Menurut Suartika, keterangan mengenai adanya pihak yang menyuruh pelaku masih perlu didalami dan diverifikasi oleh penyidik.
Mengaku Dijanjikan Imbalan Rp1 Juta
Dalam pemeriksaan sementara, Alfan mengaku mendapat tawaran uang sebesar Rp1 juta untuk melakukan tindakan yang kemudian direkam dan menyebar di media sosial.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan kebenaran pengakuan tersebut. Penyidik masih menelusuri identitas pihak yang disebut memberikan perintah, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam pembuatan maupun penyebaran video.
Keterangan Alfan menjadi salah satu bagian yang akan diuji melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
Video Viral Memicu Reaksi Masyarakat
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan tindakan tidak pantas terhadap Al-Qur’an beredar di media sosial. Rekaman tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah warga dan organisasi kemasyarakatan di Bondowoso.
Peristiwa itu diduga terjadi di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari. Setelah video menyebar, sejumlah warga dan anggota organisasi kemasyarakatan mendatangi Polsek Tlogosari untuk melaporkan kejadian tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga Alfan berhasil diamankan.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum
Wakapolres Bondowoso menyampaikan bahwa Alfan terancam dijerat Pasal 243 KUHP baru terkait penyiaran ujaran kebencian terhadap golongan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan kepolisian hingga lima tahun penjara.
Namun, penerapan pasal terhadap perkara ini tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan penyidik.
Polisi masih mendalami motif, keterangan mengenai dugaan imbalan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penghormatan terhadap simbol keagamaan. Kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh melalui proses hukum yang profesional, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.(æ/red)





