MAJALENGKA, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial AD (23), warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diamankan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berinisial W (43) melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diduga melakukan aksinya dalam dua peristiwa berbeda, yakni pada Desember 2025 dan September 2026.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, mengatakan laporan korban menjadi awal terungkapnya kasus tersebut.

“Aksi yang dilakukan tersangka terungkap atas laporan korban W yang sempat berteriak maling,” ujar Udiyanto, Sabtu (10/10/2026).

Korban Berteriak, Pelaku Kabur Lewat Jendela

Peristiwa yang dilaporkan W bermula ketika korban sedang tidur sekitar pukul 23.00 WIB. Ia tiba-tiba merasakan seseorang menyentuh bagian betisnya.

Korban sontak berteriak hingga membuat pelaku melarikan diri dengan melompati jendela rumah.

Kejadian tersebut menambah perhatian polisi terhadap rangkaian dugaan tindakan serupa yang sebelumnya dilaporkan terjadi di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Diduga Menyusup ke Kamar Tetangga Lain

Dalam peristiwa berbeda, AD diduga menyusup ke kamar korban lain berinisial U (47) sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut keterangan polisi, korban awalnya tidak menyadari kehadiran pria tersebut.

Saat korban terbangun dan menyadari situasi yang terjadi, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa pakaiannya.

“Suami korban yang mendengar keributan langsung menyalakan lampu kamar dan menemukan bekas tidur tersangka,” jelas Udiyanto.

Korban U kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Ia disebut mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Polisi Amankan Terduga Pelaku

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AD. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara menyelinap melalui jendela.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim,” tegas Udiyanto.

Terancam Hukuman Penjara

Atas dugaan perbuatannya, AD dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian kejadian dan mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut.(æ/red)