SUKABUMI, BeritaTKP.com – Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa sekolah dasar berinisial NCL yang mengalami patah tulang pada 2023 kembali menjadi sorotan. Keluarga korban menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan hukum yang berlangsung di Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

Ayah korban, Dudi Syahprialdi, kembali menyampaikan keberatannya terkait perjalanan perkara yang menimpa putranya. Ia menilai masih ada sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan, terutama mengenai proses penyelesaian perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Melalui akun pribadinya, Dudi memperlihatkan sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk rekam medis yang menunjukkan putranya mengalami patah tulang lengan kanan.

Laporan Polisi Dilayangkan pada Oktober 2023

Kasus dugaan perundungan itu terjadi di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada 2023. Saat kejadian, NCL diketahui berusia 10 tahun.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, laporan kepolisian terkait perkara tersebut dibuat pada 16 Oktober 2023. Sebelum proses penanganan berlanjut, sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak korban dan pihak anak yang diduga terlibat.

Pada 8 Desember 2023, Satreskrim Polres Sukabumi Kota dilaporkan telah memeriksa 10 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Pemeriksaan kemudian berlanjut. Hingga 23 Mei 2024, jumlah saksi yang diperiksa disebut mencapai 29 orang, termasuk kepala sekolah, guru, dan saksi ahli.

Tiga Anak Menjalani Proses Penyelesaian Perkara

Dalam perjalanan penanganan perkara, proses penyidikan disebut melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yang memberikan pendampingan terkait anak berhadapan dengan hukum.

Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa pada 16 Januari 2024, dua anak yang berhadapan dengan hukum dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan pengasuhan, pembinaan, dan pengawasan Bapas Kelas I Bandung selama tiga bulan.

Namun, ayah korban mempertanyakan mekanisme penyelesaian perkara tersebut. Ia menilai terdapat hal-hal yang belum dipahaminya, termasuk mengenai status perkara yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tanpa melalui persidangan.

Dudi juga menyoroti proses diversi yang melibatkan anak-anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pernyataan itu merupakan penilaian dari pihak keluarga korban. Penjelasan resmi mengenai tahapan, dasar hukum, dan hasil akhir penanganan perkara masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh.

Paminal Polda Jabar Periksa Ayah Korban

Persoalan ini kembali mencuat setelah Dudi menjalani pemeriksaan oleh personel Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Barat di kediamannya di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Sabtu (11/10/2026) malam.

Menurut keterangan Dudi, petugas datang sekitar pukul 20.15 WIB dan pemeriksaan masih berlangsung hingga sekitar pukul 23.35 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dudi mengaku menunjukkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan perundungan terhadap putranya. Ia juga menyampaikan hal-hal yang dinilainya janggal selama proses penyelidikan di Polres Sukabumi Kota.

“Salah satunya kejanggalan kenapa kasus ini tiba-tiba inkracht tanpa adanya sidang, tanpa sidang dan ketiga pelaku anak diversi. Dan banyak kejanggalan lainnya yang sedang saya sampaikan kepada kepolisian dari Paminal Polda Jabar,” ungkap Dudi.

Keluarga Berharap Ada Kejelasan

Keluarga korban berharap berbagai pertanyaan mengenai penanganan perkara tersebut dapat memperoleh penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen medis, keterangan saksi, serta catatan proses penanganan perkara menjadi bagian penting untuk menelusuri kembali kronologi dan mekanisme penyelesaian kasus.

Di sisi lain, karena perkara ini melibatkan anak-anak, proses pemeriksaan dan penyampaian informasi tetap perlu memperhatikan perlindungan identitas serta hak anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara, dasar penyelesaian melalui diversi, dan status hukum akhirnya menjadi hal yang perlu diterangkan oleh pihak berwenang agar pertanyaan keluarga korban dapat dijawab berdasarkan fakta dan dokumen resmi.(æ/red)