MAKASSAR, BeritaTKP.com — Polisi menangkap Muh Isra Adira (23), juru parkir yang diduga terlibat dalam penikaman terhadap pengemudi ojek online (ojol) Muhammad Alfiansyah Syahrul (29) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Isra ditangkap setelah polisi mendapat informasi keberadaannya di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Rabu (30/9/2026) malam.
Ditangkap di Polewali Mandar
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar mengatakan penangkapan dilakukan Unit URC Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polres Polewali Mandar.
Petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan H Agus Salim, Polewali Mandar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Isra.
Setelah ditangkap, Isra dibawa ke posko Resmob Polres Polewali Mandar untuk pemeriksaan awal sebelum selanjutnya dibawa ke Makassar.
Polisi Sebut Pelaku Akui Penyerangan
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut Isra mengakui telah melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam.
Menurut keterangan penyidik, tindakan tersebut terjadi setelah Isra melihat korban terlibat adu mulut dengan adiknya yang bernama Oni.
Polisi menyebut Isra kemudian emosi dan melakukan penyerangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan.
Berawal dari Persoalan Parkir
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi di sekitar Mal Ratu Indah (MaRI), Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Sabtu (19/9) malam.
Korban disebut sempat terlibat persoalan dengan terduga jukir setelah tiba di lokasi.
Menurut keterangan polisi saat itu, korban merasa telah membayar biaya parkir sebesar Rp10 ribu, tetapi tetap diminta meninggalkan lokasi.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi penyerangan.
Terduga Pelaku Dibawa ke Makassar
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polewali Mandar, Isra kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Makassar.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami rangkaian kejadian, termasuk motif, peran terduga pelaku, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.Status dan seluruh dugaan terhadap Isra tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.(æ/red)





