JAKARTA, BeritaTKP.com — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Kamis (1/10/2026). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sitti Husniah tiba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.46 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum. Kepada wartawan, dia menyatakan kondisinya baik dan siap menjalani pemeriksaan.
Hadir dengan Didampingi Kuasa Hukum
Sitti Husniah belum memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan. Ia mengatakan akan menyampaikan keterangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi terkait proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.
Dugaan Pungli dalam Pengurusan Perizinan
Dalam penyidikan, polisi menduga terdapat sejumlah praktik pemerasan dan pungutan yang berkaitan dengan proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Polisi sebelumnya menyebut dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan izin perumahan, pembukaan gerai minimarket, hingga permintaan keuntungan dari pihak tertentu. Karena perkara masih dalam proses hukum, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan.
Kortas Tipikor sebelumnya juga menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp5,58 miliar, terdiri antara lain dari dua rumah dan satu kendaraan.
Penyidikan dan Penelusuran Aset Berlanjut
Selain pemeriksaan terhadap Sitti Husniah, penyidik masih mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Polri menyebut penyidikan telah mencakup pemeriksaan puluhan saksi serta penelusuran transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, pihak Sitti Husniah melalui kuasa hukumnya juga menyatakan menghormati proses hukum dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum, termasuk praperadilan. Kortas Tipikor menyatakan menghormati hak hukum tersebut.
Pemeriksaan pada Kamis ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Bupati Gowa tersebut.(æ/red)





