JAKARTA, BeritaTKP.com — Polres Kepulauan Seribu menggelar Operasi Nila Jaya 2026 untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta ribuan butir obat keras yang disalahgunakan.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra mengatakan, dari hasil operasi, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 10,9 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan ekstasi dengan berat netto 2,0042 gram.

Tidak hanya narkotika, petugas turut menemukan sebanyak 1.022 butir obat keras yang terdiri dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut meliputi 210 butir Tramadol 50 mg, 592 butir Hexymer 2 mg, dan 220 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

Menurut Argadija, seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari hasil pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Polisi akan terus melakukan pemetaan terhadap potensi penyebaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kepulauan Seribu.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun obat keras.

Polres Kepulauan Seribu menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan melalui upaya edukasi, pengawasan, serta penegakan hukum agar wilayah tersebut tetap aman bagi masyarakat, nelayan, maupun wisatawan.(æ/red)