BANTUL, BeritaTKP.com – Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberhentikan seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Bantul setelah video yang diduga berisi sindiran terhadap korban keracunan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan pada Minggu (20/9/2026). BGN DIY menyebut tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap etika dan empati yang seharusnya dimiliki oleh petugas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN Tegaskan Pentingnya Etika dan Empati
Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, mengatakan pemberhentian dilakukan sebagai langkah menjaga standar perilaku, profesionalitas, dan tanggung jawab seluruh jajaran penyelenggara MBG.
Menurutnya, petugas MBG tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis dalam penyediaan makanan, tetapi juga harus memiliki sikap:
- empati terhadap masyarakat,
- menjaga komunikasi publik,
- memahami sensitivitas persoalan,
- serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Bekerja dalam program MBG tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memiliki etika, empati, sensitivitas dan tanggung jawab dalam berkomunikasi,” ujar Gagat.
Diminta Tidak Menjadikan Kasus Keracunan Sebagai Candaan
BGN DIY mengingatkan bahwa setiap kejadian terkait keamanan pangan harus menjadi perhatian bersama. Ketika terdapat masyarakat yang diduga terdampak, seluruh petugas diminta mengedepankan sikap kemanusiaan dan menghormati korban.
Menurut Gagat, persoalan keamanan pangan harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan, bukan dijadikan bahan candaan atau komentar yang tidak tepat.
Ia juga mengimbau seluruh pegawai SPPG agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena setiap pernyataan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
SPPG Diminta Perbaiki Kualitas Pelayanan
BGN DIY meminta seluruh jajaran SPPG untuk fokus meningkatkan kualitas pelaksanaan program, terutama dalam hal:
- keamanan pangan,
- penerapan standar operasional prosedur (SOP),
- pengawasan makanan,
- kualitas pelayanan,
- serta komunikasi dengan masyarakat.
Gagat menyampaikan bahwa perhatian publik terhadap Program MBG semakin besar sehingga penyelenggara harus menjawabnya melalui kinerja yang baik.
“Tingkatkan kualitas pelayanan, pastikan keamanan pangan, laksanakan SOP, perkuat pengawasan, dan berikan pelayanan terbaik kepada penerima manfaat,” katanya.
BGN Perkuat Pengawasan SPPG
Secara nasional, BGN disebut terus melakukan penguatan tata kelola SPPG dengan menempatkan kepatuhan terhadap SOP sebagai perhatian utama.
BGN juga menyatakan telah mengambil tindakan terhadap SPPG maupun personel tertentu apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan, termasuk penghentian sementara operasional atau pencopotan pihak terkait dalam kasus tertentu.
Menurut Gagat, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh unsur penyelenggara MBG, mulai dari:
- Koordinator Wilayah,
- Koordinator Kecamatan,
- Kepala SPPG,
- Pengawas Gizi,
- Pengawas Keuangan,
- hingga seluruh personel pelaksana.
Ia menegaskan seluruh petugas harus menjaga integritas, profesionalitas, etika, dan komunikasi dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.(æ/red)





