BENGKULU, BeritaTKP.com – Seorang karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu, berinisial RPP (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang relawan dapur bernama Indo Melvi Yunandatia.

Kapolresta Bengkulu Kombes Rahmat Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aksi tersebut dengan tujuan memperkosa korban.

“RPP yang merupakan karyawan di SPPG Kelurahan Padang Serai telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ingin memerkosa korban,” ujar Rahmat, Kamis (17/9/2026).

Korban Hilang Saat Hendak Bekerja

Peristiwa bermula pada Senin (14/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban dalam perjalanan menuju tempat kerja di SPPG Padang Serai.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan tersangka di Jalan Kampung Bahari. Tersangka kemudian meminta bantuan korban untuk mendorong sepeda motornya yang disebut mengalami masalah.

Polisi mengungkap, tersangka sempat melintas kembali di sekitar lokasi hingga dua kali untuk memastikan keadaan sekitar aman.

Saat perjalanan menuju SPPG, tersangka diduga mengajak korban melakukan hubungan badan. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban.

Korban Diduga Diserang dan Dibuang ke Sungai

Setelah penolakan tersebut, tersangka diduga meminta korban menghentikan kendaraan, kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi tersangka diduga membekap mulut korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan kemudian membuang tubuh korban ke sungai yang berada di sekitar lokasi.

Korban ditemukan setelah keluarga melakukan pencarian karena korban tidak kunjung tiba di tempat kerja dan sulit dihubungi sejak berangkat pada dini hari.

Saat ditemukan, tubuh korban masih berada di aliran sungai. Keluarga juga menemukan sejumlah batu di dalam pakaian korban.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, RPP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka dikenakan pasal pembunuhan dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh rangkaian kejadian.(æ/red)