SEMARANG, BeritaTKP.com– UIN Walisongo Semarang mengambil tindakan terhadap seorang dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Dosen tersebut dicopot dari seluruh aktivitas akademik, sementara proses pemberian sanksi masih diproses oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI karena yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah, mengatakan pihak kampus telah membebastugaskan dosen tersebut dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
“UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi,” ujar Kurnia.
Pihak kampus sebelumnya telah melakukan investigasi setelah kasus tersebut mencuat pada Mei 2026. Tim investigasi yang dibentuk PSGA dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menyelesaikan penyelidikan pada 10 Juni 2026 dan menyerahkan laporan kepada Rektor UIN Walisongo.
Selanjutnya, Rektor UIN Walisongo membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual pada 18 Juni 2026. Tim tersebut kemudian menyelesaikan tugasnya dengan memberikan rekomendasi terkait sanksi kepada pihak rektorat pada 22 Juni 2026.
Namun, karena dosen tersebut berstatus sebagai PNS, keputusan pemberian sanksi berada dalam kewenangan Kementerian Agama.
Rektor UIN Walisongo kemudian mengirimkan surat resmi kepada Kemenag RI untuk proses penanganan sanksi lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kampus, korban dalam kasus tersebut disebut lebih dari satu mahasiswa. Proses hukum dan administrasi terkait perkara ini masih berjalan.(æ/red)





