REMBANG, BeritaTKP.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial W dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang atas dugaan pelanggaran etik terkait hubungan pribadi dengan istri seorang kepala desa di Kecamatan Kragan.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sekretariat DPRD Rembang dan selanjutnya akan diteruskan kepada Ketua DPRD serta Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Rembang, Raidianto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, surat pengaduan telah masuk dan menunggu arahan pimpinan DPRD untuk proses selanjutnya.

“Surat sudah kami terima dan akan segera kami naikkan karena ditujukan kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan. Untuk tindak lanjutnya menunggu disposisi Ketua DPRD,” ujarnya.

Raidianto menyebut laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan hubungan perselingkuhan antara seorang anggota DPRD dengan salah satu warga.

Dilaporkan oleh Suami Perempuan yang Diduga Terlibat

Pengaduan tersebut diketahui diajukan oleh seorang kepala desa berinisial S melalui kuasa hukumnya, yakni Darmawan Budiharto, Achmad Badrus Shomad, dan Abdul Mun’im.

Kuasa hukum menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD tersebut. Selain laporan etik ke BK DPRD, pihaknya juga menyebut adanya dugaan tindak pidana yang tengah dipelajari.

“Kami mendapatkan kuasa khusus untuk menangani dugaan tindak pidana perzinahan dan dugaan perbuatan tercela anggota DPRD,” ujar Darmawan.

Kuasa hukum mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mendukung laporan tersebut. Bukti yang disebutkan antara lain rekaman video, foto, serta percakapan melalui aplikasi pesan.

Menurut keterangan kuasa hukum, bukti video tersebut diduga memperlihatkan W bersama perempuan berinisial Z berada di sebuah kamar hotel. Selain itu, terdapat pula foto dan riwayat komunikasi yang disebut memperkuat dugaan hubungan keduanya.

Diduga Terjadi Saat Kegiatan Kunjungan Kerja

Kuasa hukum menyampaikan dugaan hubungan tersebut bermula ketika S dan Z menjalankan usaha es kristal. Saat itu, W disebut pernah menjadi pihak yang menanamkan modal.

Hubungan antara W dan Z diduga mulai terjadi sejak Agustus 2025. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pertemuan keduanya disebut berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk hotel di Semarang dan Gresik pada Maret 2026.

Pihak pelapor juga menduga pertemuan tersebut beberapa kali terjadi saat W menjalankan kegiatan kunjungan kerja sebagai anggota DPRD. Dugaan itu disebut berdasarkan riwayat percakapan yang telah dikumpulkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Rembang masih menunggu proses tindak lanjut dari Badan Kehormatan terkait laporan tersebut. Sementara itu, tuduhan yang dilaporkan masih berupa dugaan dan proses pemeriksaan akan menentukan kebenaran dari laporan tersebut.(æ/red)