JAKARTA, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya tengah menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.

Laporan kasus tersebut tercatat dengan nomor STTL.P/B/3402/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026. Korban diketahui sedang mendapatkan pendampingan psikologis dari layanan pemulihan psikologi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangananperkara dilakukan oleh Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

“Saat ini laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih dalam proses penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” ujar Budi, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, penyidik terus melakukan pendalaman secara profesional dan hati-hati. Selain mengusut dugaan tindak pidana, kepolisian juga memastikan kondisi psikologis korban menjadi perhatian utama dalam proses penanganan.

“Proses penanganan perkara terus berjalan dengan tetap mengedepankan perlindungan anak serta menghormati hak seluruh pihak,” katanya.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta melibatkan ahli untuk memperkuat proses hukum. Penyidik tercatat telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli, sekaligus mengumpulkan dokumen serta alat bukti pendukung.

Setelah seluruh bahan penyelidikan dianggap cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan kepolisian memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.(æ/red)