
MALANG, BeritaTKP.com – Perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, memasuki tahap baru. Penyidik Satreskrim Polres Malang menetapkan Hadi Wiyono alias Pak Dur sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan melakukan penahanan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Budiono, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Hadi Wiyono. Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci mengenai hasil penyidikan hingga keputusan peningkatan status hukum tersebut.
“Iya benar,” ujar Budiono saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Kuasa hukum Hadi Wiyono, Nur Mochammad, mengatakan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilayangkan oleh Zulham.
Menurut Nur, Hadi datang memenuhi panggilan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Sebagai warga negara yang baik, Pak Dur memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dari seorang anggota dewan yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan,” kata Nur.
Pemeriksaan terhadap Hadi berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga sore hari, penyidik kemudian menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Pagi diperiksa sebagai saksi, kemudian sore statusnya berubah menjadi tersangka. Kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” jelas Nur.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hadi disebut telah menjawab sebanyak 31 pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan dugaan perkara penganiayaan terhadap Zulham.
Selain diperiksa sebagai pihak yang dilaporkan, Hadi juga menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas dugaan kekerasan yang disebut dialaminya.
Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Malang yang dinilai telah memberikan ruang terhadap hak hukum kedua pihak, baik pelapor maupun terlapor.
“Kami mempercayakan proses selanjutnya kepada mekanisme hukum yang berjalan di Satreskrim Polres Malang,” ujar Nur.
Berawal dari Aksi Penyampaian Aspirasi Warga
Kasus ini bermula ketika sejumlah warga Kecamatan Sumberpucung mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan warga tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi terkait permintaan agar akses menuju Bendungan Lahor dapat dibuka selama 24 jam.
Dalam kejadian tersebut, Zulham kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada Polres Malang. Perkara tersebut selanjutnya ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang hingga berujung pada penetapan Hadi Wiyono sebagai tersangka.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.(æ/red)





