SERANG, BeritaTKP – Seorang pria berinisial HA alias Abit (27) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di tempat yang tidak biasa, yakni di dalam popok bayi.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Perumahan Cikande Permai, Desa Cikande, Kabupaten Serang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Setelah memperoleh informasi yang cukup, anggota kepolisian mendatangi rumah kontrakan HA pada Selasa (8/9/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam pampers atau popok bayi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
HA kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada penyidik, HA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial NA yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp245 ribu melalui transaksi transfer. Setelah pembayaran dilakukan, barang diambil di lokasi yang telah ditentukan oleh pemasok.
Polisi menyebut sabu tersebut belum sempat digunakan oleh HA. Tersangka mengaku menyimpan barang tersebut karena berencana menggunakannya pada malam hari, namun lebih dulu diamankan oleh petugas.
Saat ini, HA masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar NA yang diduga menjadi pemasok narkotika tersebut.(æ/red)





