GOWA, BeritaTKP – Perjalanan seorang wanita berinisial ALF (34) berakhir setelah polisi menangkapnya atas dugaan penggelapan puluhan mobil rental di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku diduga menggadaikan 21 kendaraan milik penyedia rental hingga menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar.

ALF diamankan oleh Tim URC Resmob Polda Sulsel bersama Polresta Gowa saat menghadiri pesta ulang tahun temannya di sebuah hotel kawasan Jalan Monumen Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (11/9/2026) malam.

Polisi menyebut, kendaraan yang diduga digelapkan terdiri dari berbagai jenis, seperti Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Zenix, Toyota Innova Reborn, hingga Toyota Avanza. Mobil-mobil tersebut sebelumnya disewa pelaku dengan alasan untuk mendukung kegiatan usaha.

Modus tersebut mulai dilakukan sejak Desember 2025. Awalnya, ALF menyewa satu unit kendaraan, kemudian kendaraan lain ikut digadaikan hingga jumlahnya mencapai 21 unit pada April 2026.

Pelaku diduga menggunakan dokumen kendaraan palsu berupa BPKB dan STNK untuk meyakinkan pihak penerima gadai. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan dengan bantuan beberapa pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan.

Sebelum kasus terungkap, ALF sempat membayar sebagian biaya sewa kepada pemilik kendaraan. Namun setelah itu pembayaran mulai terhenti dan sejumlah mobil tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasus tersebut dilaporkan oleh para korban ke Polresta Gowa pada Juni 2026. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk mencari keberadaan 21 kendaraan yang diduga telah digadaikan serta mengungkap pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.(æ/red)