JAKARTA, BeritaTKP – Polisi terus mengusut kasus kematian Bambang Setiawan yang diduga menjadi korban pengeroyokan saat kerusuhan di kawasan Pejompongan. Sejumlah bukti dikumpulkan penyidik untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus pengeroyokan Bambang Pejompongan:
1. Sidik Jari Laten Ditemukan di Lokasi Kejadian
Polisi menemukan sidik jari laten pada sejumlah barang bukti yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Sidik jari tersebut ditemukan pada potongan kayu dan bongkahan batu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan terhadap korban.
2. CCTV dan Video Viral Jadi Bahan Penyelidikan
Selain bukti fisik, penyidik juga menganalisis rekaman CCTV serta video amatir yang beredar di media sosial. Rekaman tersebut digunakan untuk mengidentifikasi wajah dan gerakan orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
3. Polisi Amankan Berbagai Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta satu flashdisk berisi rekaman video yang berkaitan dengan kejadian.
4. Sidik Jari Pelaku Dicocokkan dengan Barang Bukti
Penyidik juga melakukan pencocokan sidik jari dengan barang lain yang ditemukan, seperti lima gelas kaca dan delapan piring. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan antara terduga pelaku dengan barang yang ditemukan di lokasi.
5. Tiga Orang Telah Ditangkap dan Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu FP (23), DS (33), dan DDS (29). Ketiganya ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dan kini menjalani proses hukum di Rutan Polda Metro Jaya.
6. Rekaman Video Ungkap Peran Diduga Pelaku
Dari hasil analisis rekaman, polisi menemukan beberapa sosok yang diduga terlibat. Salah satunya terlihat memukul korban menggunakan papan kayu, sementara sosok lainnya diduga membawa kayu dan menyeret korban.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka.(æ/red)





